Salah satu tugas dan kewajiban seorang suami adalah memberi nafkah kepada istri dan anaknya. Hal itu sudah ditegaskan oleh Al-Quran Al-Karim dan juga sunnah nabawiyah
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa : 34) ...
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. (?QS. Al-Baqarah : 233).
Begitu juga kita dapati dalam nash hadits kewajiban bagi suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya. Dari Hakim bin Muawiyah al-Qusyairi dari ayahnya berkata,"Ya Rasulullah, apakah hak istri dari suaminya ?". Beliau bersabda,"Memberi makan bila kamu makan, memberi pakaian bila kamu berpakaian. Tidak boleh memukul wajah, menjelekkan atau mengasingkannya kecuali di dalam rumah". (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai).
Dari dalil-dalil di atas kita bisa simpulkan bahwa kewajiban memberi nafkah kepada istri adalah merupakan kewajiban agama. Hal itu sudah dikuatkan oleh dalil Al-Quran Al-Karim dan Sunnah Nabawiyah. Sehingga tidak ada alasan bagi suami untuk mangkir dari kewajibannya. Bahkan meski istrinya itu kaya raya dan punya penghasilan sendiri. Secara dasar hukum, kewajiban suami tidak pernah gugur. Kecuali hanya bila ada kerelaan dari istri untuk tidak diberi nafkah bahkan bila dia rela untuk menafkahi suaminya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Silahkan Download Kajian Ahlussunnah
Tema Menafkahi Keluarga
Al-Ustadz Abdurrahman Mubarak hafizhahullahu ta'ala
Semoga Bermanfaat, Baarakallahu Fiykum
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa : 34) ...
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. (?QS. Al-Baqarah : 233).
Begitu juga kita dapati dalam nash hadits kewajiban bagi suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya. Dari Hakim bin Muawiyah al-Qusyairi dari ayahnya berkata,"Ya Rasulullah, apakah hak istri dari suaminya ?". Beliau bersabda,"Memberi makan bila kamu makan, memberi pakaian bila kamu berpakaian. Tidak boleh memukul wajah, menjelekkan atau mengasingkannya kecuali di dalam rumah". (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai).
Dari dalil-dalil di atas kita bisa simpulkan bahwa kewajiban memberi nafkah kepada istri adalah merupakan kewajiban agama. Hal itu sudah dikuatkan oleh dalil Al-Quran Al-Karim dan Sunnah Nabawiyah. Sehingga tidak ada alasan bagi suami untuk mangkir dari kewajibannya. Bahkan meski istrinya itu kaya raya dan punya penghasilan sendiri. Secara dasar hukum, kewajiban suami tidak pernah gugur. Kecuali hanya bila ada kerelaan dari istri untuk tidak diberi nafkah bahkan bila dia rela untuk menafkahi suaminya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Silahkan Download Kajian Ahlussunnah
Tema Menafkahi Keluarga
Al-Ustadz Abdurrahman Mubarak hafizhahullahu ta'ala
Semoga Bermanfaat, Baarakallahu Fiykum